(Senin, 24 Agustus 2020) Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan ketepatas sasaran penyaluran bantuan sosial serta untuk mendorong keuangan inklusif, Presiden Republik Indonesia memberikan arahan agar bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara non Tunai.
Penyaluran bantuan sosial non tunai dengan menggunakan system perbankan dapat mendukung perliaku produktif penerima bantuan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program bagi kemudahan mengontrol, memantau, dan mengurangi penyimpangan.
Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) kembali dilakukan pada Bulan Agustus 2020 ini. Kegiatan yang dilakukan secara rutin setiap bulannya. bertempat di E- Warong Jalan Pari Anom Kelurahan Sogaten, bantuan pangan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yang telah terdaftar di Kemensos dan telah memiliki Kartu Indonesia Sejahtera (KIS).
Besaran bantuan dana yang telah diterima oleh KPM melalui rekening bank kemudian dibelanjakan dalam bentuk bahan pangan berupa beras, telur ayam, daging sapi, sayuran dan buah. Ragam bantuan ini memenuhi nilai gizi selain karbohidrat, protein, vitamin dan kandungan mineral.
dalam penyaluran bantuan BPNT ini, warung yang telah ditunjuk oleh pemerintah bekerja sama dengan pihak Kelurahan dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) agar pengawasan pendistribusian bantuan sesuai dengan sasaran, selain itu juga sebagai upaya penegakan protokol kesehatan dalam mencegah penyebarluasan virus corona, saat pengambilan bantuan seluruh panitia dan KPM wajib untuk menggunakan masker dan cuci tangan terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan. (RHP@1803).