PROSEDUR PELAYANAN

JENIS PELAYANAN

  1. Pelayanan Surat Keterangan Kematian;
  2. Pelayanan Surat Keterangan Bepergian;
  3. Pelayanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris;
  4. Pelayanan Konsultasi Waris, Pertanahan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  5. Pelayanan Permohonan Surat Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT/RW, Lembaga Masyarakat Lainnya;
  6. Pelayanan Permintaan Data Terkait Pemerintahan Kelurahan;
  7. Pelayanan Surat Keterangan (Belum Pernah Menikah);
  8. Pelayanan Surat Permohonan Nikah;
  9. Pelayanan Surat Keterangan (Permohonan Cerai);
  10. Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu;
  11. Pelayanan Permintaan Usulan Data Penerima Bantuan Sosial (Lansia Non Potensial/Ngebrok);
  12. Pelayanan Legalisasi Proposal Bantuan Hibah;
  13. Pelayanan Penerimaan Usulan Musrenbang;
  14. Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Nomor Induk Kesenian);
  15. Pelayanan Surat Keterangan (Kredit/Pinjam Uang di Bank atau Lembaga keuangan yang lain);
  16. Pelayanan Surat Keterangan (Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan/IMB);
  17. Pelayanan Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan);
  18. Pelayanan Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Analisa Dampak Lalu Lintas);
  19. Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Usaha);
  20. Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian);
  21. Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan ijin Penutupan Jalan);
  22. Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian);
  23. Pelayanan Pengaduan Masyarakat;
  24. Pelayanan Pemantauan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pada Masyarakat;
  25. Pelayanan Legalisasi Persyaratan Pendaftaran TNI/POLRI;
  26. Pelayanan Legalisasi Relaas;
  27. Pelayanan Legalisasi Model C Pensiunan;
  28. Pelayanan Surat Keterangan (Persyaratan Tambahan Tunjangan Anak);
  29. Pelayanan Surat Keterangan (Tempat Tinggal);
  30. Pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha.

PERSYARATAN

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP & KK pemohon
  3. Surat Pernyataan tanda tangan bermaterai

ALUR PELAYANAN OFFLINE

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
    persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka
    diproses Surat Keterangan, jika berkas tidak
    memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh
    petugas;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (jika
    memenuhi persyaratan).

ALUR PELAYANAN ONLINE

  1. Kirim email ke kelurahanngegong15@gmail.com berisikan
    Scan PDF Pengantar RT
    Scan PDF Fotocopy KTP & KK pemohon
    Scan PDF Surat Pernyataan tanda tangan bermaterai,
  2. Permintaan Pelayanan tuliskan pada badan email,
  3. Sertakan nomor hp/whatsapp yang bisa dihubungi,
  4. Jika Surat Keterangan telah selesai dibuat, maka akan dihubungi oleh petugas.