LAYANAN MEDIASI ATAS PENGADUAN BATAS AREA TANAH MILIK PERSEORANGAN ANTAR WARGA DI KELURAHAN SOGATEN

Sogaten, 21 Maret 2025. Bertempat lokasi di Wilayah RT.01-RW.01 Kelurahan Sogaten terlaksana kegiatan mediasi penyelesaian atas pengaduan kasus pemasangan batas tanah (Pathok) milik pribadi antar warga pemilik warga Winongo dan warga Sidomulyo Kabupaten Madiun yang berada di wilayah RT.01-RW.01 Kelurahan Sogaten. Perangkat (Kasi Kantribum/PKKU) dan Tigapilar Kelurahan Sogaten hadir untuk membantu penyelesaian masalah pengaduan tersebut. (By:TPPIDK, 22032025)

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *