MEDIASI PERMASALAHAN WARGA RT13-RW05 KELURAHAN SOGATEN

Sogaten, 29 Agustus 2024. Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pukul 09.00 Wib bertempat di ruang kerja lurah Sogaten terlaksana giat Mediasi (Problem Solving) atas permasalah antar warga RT13-RW05 dengan warga Desa Karangsono Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi. Materi permasalahan yaitu Pengambilan Motor atas pemimjaman sebelumnya kepada pihak teradu. Hasil yang diperoleh adalah terjadi kesepakatan Damai antara kedua belah pihak (Pengadu dan Teradu) dengan tercetaknya Surat Pernyataan Damai antara pihak Pengadu dan pihak Teradu. Mediator dalam kegiatan tersebut adalah Sekretaris atas nama Lurah Sogaten (Bp. Soegeng Karjono, AMG, SE, M.MKes) terdampingi oleh Tigapilar, KaLPMK dan KaRT13. (By:SoeAries’tha, 29082024)

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *