Formulir Layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah dokumen yang digunakan oleh masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi publik kepada badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Formulir ini berfungsi sebagai alat untuk merekam data pemohon, jenis informasi yang diminta, dan tujuan penggunaan informasi tersebut.
Formulir ini merupakan bagian penting dari prosedur layanan PPID untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi yang efektif kepada masyarakat.