URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN SOGATEN KECAMATAN MANGUHARJO KOTA MADIUN
NO | JABATAN | TUGAS POKOK & FUNGSI |
---|---|---|
1 | LURAH | TUGAS Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota di Bidang Pemerintahan FUNGSI Perencanaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan di wilayah kelurahan; Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kelurahan; Pembinaan kerukunan, ketentraman dan ketertiban umum; Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat; Pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan; Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya. |
2 | SEKRETARIS LURAH | TUGAS Membantu Lurah dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat kelurahan FUNGSI Melakukan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian dan mengevaluasi tugas-tugas kelurahan; Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan; Melakukan kegiatan administrasi kepada semua unsur di lingkungan kelurahan yang meliputi pengelolaan administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian; Melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat; |
3 | KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN | TUGAS Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pada Seksi Pemerintahan; Melakukan penyiapan bahan dalam rangka tugas-tugas di Bidang Pertanahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Melakukan penyiapan bahan pelaporan Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Memberikan rekomendasi pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk; Memberikan pelayanan surat kematian; Memberikan pelayanan penduduk datang; Memberikan pelayanan surat kelahiran; Memberikan rekomendasi pelayanan surat pindah; Melakukan inventarisasi dan pemuthakiran data aset Pemerintah Daerah Melakukan Pembinaan RT, RW; Melakukan monitoring tanah-tanah negara dan aset Pemerintah Daerah; Melakukan rekomendasi pengurusan hak dan pengalihan hak atas tanah; Melakukan Penyiapan data dalam rangka pelayanan surat pernyataan ahli waris; Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah. |
4 | . KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM | TUGAS Menyiapkan bahan perumusan kebijaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pembangunan, ketentraman dan ketertiban masyarakat; Melakukan pengumpulan dan pengelolaan data pelaksanaan pembangunan; Melakukan pelayanan rekomendasi ijin mendirikan bangunan (IMB); Memberikan pelayanan rekomendasi izin usaha; Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat; Melakukan Pembinaan Kerukunan Warga; Melakukan penyiapan bahan pembinaan perlindungan masyarakat (linmas) dan Pos Keamanan lingkungan; Memberikan rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); Memberikan rekomendasi ijin penutupan jalan; Memberikan rekomendasi ijin gangguan (HO); Melakukan pelayanan dan penyelesaian pengaduan masyarakat; Pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengamanan akibat bencana alam; Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya. |
5 | KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL | TUGAS Menyiapkan bahan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pada bidang kesejahteraan sosial; Memberikan rekomendasi Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk; Memberikan rekomendasi permohonan dan pemberian bantuan sosial; Melakukan pengumpulan dan pengelolaan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS); Melakukan penyiapan bahan pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan; Memberikan rekomendasi Askeskin dan Surat Keterangan Miskin; Melakukan koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan pelestarian seni dan budaya; Melakukan koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan pemuda dan olah raga masyarakat; Melakukan Koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan pemberdayaan perempuan; Menyiapkan bahan perumusan kebijaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemberdayaan masyarakat; Melakukan penyiapan bahan pembinaan lembaga pemberdayaan masyarakat; Melakukan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan kebersihan lingkungan; Melakukan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan pemanfaatan lahan pekarangan; Melaksanakan tugas-tugas lain yang diber |