PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tentang

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Lurah  Ngegong sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (Keputusan Walikota Madiun tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun, No 042-401.109/21/2017).

Lurah ditunjuk sebagai Atasan PPID Pembantu membentuk kepengurusan PPID Pembantu Kelurahan Ngegong. Sekretaris Kelurahan ditunjuk sebagai Pejabat Penyedia Informasi bagi PPID pembantu dengan tugas, baik secara periodik atau atas permintaan dari PPID atau atas inisiatif sendiri, untuk memberikan:

1. Informasi yang wajib disediakan secara berkala,
2. Informasi yang wajib disediakan setiap saat,
3. Informasi yang wajib disediakan secara serta merta; dan/atau,
4. Informasi yang dikecualikan.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
3. UU-No-25-Thn-2009-tentang-Pelayanan-Publik
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
5. SK Walikota  Madiun No 042-401.109212017 Tentang Pembentukan PPID di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
6. SK Lurah Tentang PPID Pembantu Kelurahan Sogaten

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan Tanggung Jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 14 adalah:

1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi,
2. Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku,
3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana,
4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik,
5. Pengujian konsekuensi,
6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya,
7. Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses, dan
8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

Struktur Organisasi

VISI & MISI

Visi
Memberikan Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik dengan Semangat Transparansi

Misi
1. Memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi publik Kelurahan Ngegong sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik
3. Meningkatkan pengelolaan dokumentasi informasi publik

Maklumat PPID

  • Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat:
    1. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu
    2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang informasi yang diperlukan
    3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
    4. Menyediakan daftar informasi publik untuk yang wajib disediakan dan diumumkan
    5. Menyediakan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik
    6. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media
    7. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani

Instrumen Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Siapa yang wajib menjalankan:
Badan Publik Pemerintah dan Badan Publik Non Pemerintah


UU No 14 Tahun 2008, pasal 1 ayat 3:
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi non Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Kewajiban Badan Publik:
UU No 14 Tahun 2008 pasal 7
1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
3. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan system informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Hak Pemohon Informasi Publik:
UU No 14 Tahun 2008 pasal 4

1. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini.
2. Setiap Orang Berhak :
a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik
b. Menghadiri pertemuan public yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik
c. Mendaptkan salinan informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang–Undang ini dan atau
d. Menyebarluaskan informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan informasi disertai alasan permintaan tersebut
4. Setiap Permohonan Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik:
UU No 14 Tahun 2008 pasal 5

Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber darimana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Apa yang harus dilakukan Badan Publik:
UU No 14 Tahun 2008 pasal 13 ayat 1

Untuk mewujudkan pelayanan cepat,tepat dan sederhana setiap Badan Publik:
a. Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan,
b. Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat , mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional

UU No 14 Tahun 2008 pasal 1 ayat 9
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Pejabat yang bertanggung di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Alur Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi fotocopy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Kota Madiun/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.
  2. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya.
  3. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  4. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  5. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
  6. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.
  7. Membukukan dan diarsipkan

Jangka Waktu Penyelesaian

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang  diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan  informasi ditolak, maka dalam surat  pemberitahuan dicantumkan alasan  penolakan berdasarkan UU KIP.

Biaya/Tarif

  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri  atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.