KENAIKAN PAJAK (PPnBM) 12% YANG WAJIB DIBAYARKAN BAGI PEMILIK BARANG MEWAH BERLAKU PER 1 JANUARI 2025
Sogaten, 2 Januari 2025. Berlaku tertanggal 1 Januari 2025 maka berlaku aturan Pemerintah Republik Indonesia terkait PPn12% yang berlaku bagi Barang Mewah (PPnBM). Adapun beberapa barang...
Januari 2, 2025