Mulai 1 Januari 2026, Pemkot Madiun menerapkan kebijakan melarang merokok (termasuk rokok elektronik) di kawasan Pahlawan Street Center (PSC) dan Pahlawan Religi Center (PRC). Kebijakan ini untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan mendukung penerapan kawasan bebas asap rokok di area publik.
Meski begitu, bagi pengunjung yang ingin merokok, telah disediakan tempat khusus, diharapkan pengunjung dapat memperhatikan area-area tersebut.
Bagi pelanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.


