KLARIFIKASI ATAS ADUAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LIMBAH TERNAK HEWAN KAMBING

Sogaten, 15 April 2025. Layanan mediasi aduan untuk yang kedua kalinya atas permasalahan pencemaran lingkungan (limbah bau ternak kambing warga Kelurahan Ngegong) di RT21 Kelurahan Sogaten. Kegiatan mediasi untuk yan pertama kali sudah dilakukan pada tanggal 5 Maret 2025 terdampingi bersama Tigapilar dari dua kelurahan. (TPPIKS, 16052025)

Sogaten, 5 Maret 2025. Terdapat laporan/keluhan warga lingkungan rt 21 perbatasan lingkungan kelurahan ngegong perihal adanya pencemaran bau & kotoran atas pemeliharaan hewan ternak kambing di lahan lingkungan RT21 Kelurahan Sogaten. Menindak Lanjuti atas laporan dari warga kelurahan Sogaten RT. 21 RW. 07 tersebut oleh warga RT. 08 Kelurahan Ngegong an. Ibu Wiwit, Perangkat Kelurahan Sogaten dan Kelurahan Ngegong melaksanakan klarifikasi Cek ke lokasi bersama (Kasi Kantibum Kelurahan Sogaten dan Kasi Kantibum Kelurahan Ngegong) ke TKP. Beberapa hasil kesepakatan atas pembinaan dan pengarahan petugas kepada pemilik hewan ternak sebagai berikut: 1).Peternak mengakui bahwa aktifitas kegiatan ternak kambing menimbulkan bau/aroma tidak sedap disekitar Lingkungan, 2).Peternak akan merespon/menindaklanjuti atas laporan warga ibu PatmiRT. 21 Kel. Sogaten, dan berjanji untuk membersihkan kandang kambingnya setiap hari juga akan memberikan obat efective microoganisms 4 untk campuran pakan ternak, 3).Respon untuk kegiatan ternak di Lingkungan Kelurahan Ngegong RT. 08. ibu wiwit akan kita Pantau perkembanganya. (By:T3PS, 06032025)

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *