KENAIKAN PAJAK (PPnBM) 12% YANG WAJIB DIBAYARKAN BAGI PEMILIK BARANG MEWAH BERLAKU PER 1 JANUARI 2025

Sogaten, 2 Januari 2025. Berlaku tertanggal 1 Januari 2025 maka berlaku aturan Pemerintah Republik Indonesia terkait PPn12% yang berlaku bagi Barang Mewah (PPnBM). Adapun beberapa barang yang berkriteria barang mewah adalah seperti Hunian Mewah jumlah pajak yang wajib dibayar 20% (contoh: Kondominium dengan nilai jual Rp. 30 M), Kapal pesiar jumlah pajak yang wajib dibayar 75%, Balon Udara & Senjata Api jumlah pajak yang wajib dibayar 40%, Pesawat Udara jumlah pajak yang wajib dibayar 50%. PPn barang yang bukan termasuk barang mewah tersebut diatas adalah nilai pajaknya tetap seperti semula guna menjaga prinsip Keadilan di NKRI. Tersebut adalah penyampian Menteri Keuangan RI (Ibu Sri Mulyani Indrawati) pada tanggal 31 Desember 2024 terkutip dari siaran TV Kompas. (By:SoeAries’tha, 02012025)

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *