SIDANG WARIS AN. ALMARHUM ERWIN SUJATMOKO RT015-RW009 (SOP LAYANAN SPAW)

Sogaten, 26 Juni 2024. Bertempat di ruang Lurah Sogaten Kecamatan Manguharjo tepat pukul 08.00 Wib telah dilakukan pelaksanaan Sidang Waris atas Pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris (SPAW) an. Almarhum ERWIN SUJATMOKO warga jl. Lambangsari RT025-RW009 Kelurahan Sogaten Kecamatan Manguharjo Kota Madiun. Maksud/Tujuan sidang waris adalah guna memverivikasi data dan dokumen yang tertuang pada SPAW yang selanjutnya ditanda tangani oleh Semua ahli waris dan disaksikan oleh Tetangga dan Ketua RT/KaRW pewaris. Pelaksanaan tersebut merupakan rangkaian SOP Pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris yang akan dipergunakan sebagaimana kepentingannya. SOP (standartt Operasional Prosedur) Pelayanan pembuatan SPAW di Kelurahan Sogaten, antara lain sebagai berikut: 1).Pemohon datang ke Kantor Kelurahan disertai surat pengantar RT setempat, 2).Pemohon menyerahkan dokumen yang ditentukan terkait almarhum (Pewaris), 3).Pengecekan data pada dokumen yang diserahkan pemohon oleh perangkat terkait, 4).Jika sudah lengkap dan benar semua dokumen yang diserahkan, maka dibuatkan Konsep SPAW oleh prangkat terkait, 5).Dilakukan verifikasi oleh pejabat (Lurah) terhadap konsep dan dokumen yang ada, 6).Jika sudah benar dan lengkap maka ditentukan waktu/pelaksana-an Sidang Waris dengan menghadirkan semua ahli waris tercantum beserta disaksikan oleh tetangga dan Ketua RT/KaRW setempat, 7).Terakhir setelah tertanda tangani oleh semua ahli waris dan saksi selanjutnya akan di Tanda tangani oleh Pejabat Lurah Sogaten dan Camat Manguharjo. (By:SoeAries’tha, 26062024)

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *