KELEMBAGAAN

LPMK

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di bidang pembangunan.

Dasar pembentukan/Hukum LPMK adalah berdasarkan Permendagri No 5 tahun 2007. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan ditetapkan dalam Peraturan Desa/Kelurahan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Tugas LPMK adalah:

  1. Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan
  2. Menyusun garis besar kebijakan-kebijakan program pembangunan
  3. Memberikan usul dan saran kepada lurah dalam kegiatan pemberdayaan dan kemasyarakatan
  4. Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

PKK

Pembinaan Kesejahteraan Keluarga

Tim Penggerak PKK Kelurahan mempunyai tugas membantu Kelurahan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Tugas Tim Penggerak PKK Kelurahan meliputi:
1. Menyusun rencana kerja PKK Kelurahan sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten/Kota;
2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
3. Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
4. Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
6. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
7. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di kelurahan;
8. Membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
9. Melaksanakan tertib administrasi; dan
10. Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

Tim Penggerak PKK Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
1. Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
2. Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK